Penelitian yang melibatkan flora dan fauna dilindungi wajib mengikuti ketentuan
perizinan dari lembaga terkait. Penyimpanan spesimen, pengambilan data lapangan,
atau eksplorasi di kawasan konservasi memerlukan dokumen izin resmi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait:
Portal ini tidak menerbitkan izin, tetapi menyediakan informasi dan kontak instansi terkait agar kegiatan penelitian dan konservasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
| No | Lembaga / Instansi | Peran | Website/Portal | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | BRIN – Badan Riset dan Inovasi Nasional | Penerbit izin penelitian untuk riset ilmiah umum. | https://simlitabmas.brin.go.id | |
| 2 | CITES Management Authority Indonesia | Perizinan spesimen spesies Appendix CITES untuk kegiatan ekspor dan impor. | https://cites.org |